800 ha. Pemerintah telah menerbitkan UU Perkebunan No. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Padahal, imbuhnya, Undang-Undang No. Tampaknya inilah yang dialami petani plasma di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ketika bermitra dengan perusahaan sawit. 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan diwilayah suatu perkebunan. Dia bilang, UU Perkebunan dan RUU Perkelapasawitan ini memiliki tujuan berbeda. Peremajaan Kebun Plasma Kelapa Sawit adalah Peremajaan kebun petani plasma pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang mulai ditanam sekitar tahun 1980-an, yang secara teknis sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. Jakarta, Mediaperkebunan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, kawasan pertanian termasuk ke dalam kawasan. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk Ketika dihubungi dari Sampit, Kamis (7/11), aktivis Nordin mengatakan bahwa Permentan No. Pekebun kelapa sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 9. 8. JAKARTA, KOMPAS. 16. Jika merujuk pada Undang-Undang Perkebunan, beberapa ketentuan yang direvisi tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 41 Ayat (3) yang mengatur atau. dan h. 850,75 hektar kebun plasma di seluruh Papua. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. ”InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan kesempatan untuk perubahan penggunaan lahan dari proses pelepasan kawasab hutan bagi perkebunan, termasuk kelapa sawit. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Masalah hukum. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Ketua SPKS Mansuetus Darto, selaku Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Mencari Keadilan dari UU Perkebunan, Selasa (17/2/2015), di Jakarta. Perjanjian plasma inti merupakan kemitraan dengan pola inti-plasma. Plasma dirancang di era Orde. Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Dr. 207 20. 5. Namun, ujar dia, perlu diingat bahwa budidaya perkebunan kelapa sawit itu ada. 6. Peraturan ini mengatur tentang kriteria, mekanisme, dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit untuk mengembangkan kebun. Perusahaan Inti Rakyat – Kredit Koperasi Primer untukSudah jatuh tertimpa tangga. Petani plasma yang tak mendapatkan hak dari perusahaan inti perkebunan sawit bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Suhardiman Amby Seperti disebutkan Ketua Pansus (Panitia Khusus) Perizinan Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan dan lain-lain DPRD Riau masa. PT Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula mengubah lahan tandus menjadi produktif dengan teknologi mutakhir, membangun kebun plasma 1. 120 hektare yang ditargetkan,. 14102-ID-tinjauan-yuridis-perjanjian-pola-kemitraan-perkebunan-kelapa-sawit-inti-plasma-a - Read online for free. Mengingat : 1. Dasar Hukum Karhutla. Pengertian dan Dasar Hukum. Usaha Perkebunan Sawit dan CSR. Pernyataan Pasal 33 UUD 1945, dapat dikatakan menempatkan masyarakat. Banyak penanaman sawit di luar APL (alokasi penggunaan lain-red) dan luar hak guna. 39/2014 tentang Perkebunan yang digugat Koalisi LSM. 18 in 2004 about The Plantations. Namun, bagi perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum 2007, tidak diwajibkan untuk membangun kebun plasma 20%. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H dengan. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SHM DENGAN KOPERASI PGH) DAN. Namun, kata dia, hingga kini belum ada. Pemerintah bakal mengatasi masalah tata kelola industri perkebunan kelapa sawit, termasuk soal kemitraan inti-plasma. Banyak penanaman sawit di luar APL (alokasi penggunaan lain-red) dan luar hak guna. Ketiga, percepatan penyelesaian legalitas perkebunan kelapa sawit. yang telah disesuaikan dengan UU NO 40. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “komoditas Perkebunan strategis tertentu” adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao,. com - Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam klaim Kawasan hutan, khususnya sesuai ketentuan Pasal 110A. 3, No. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Suara. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. seluruh pemangku kepentingan perkebunan. Sekitar 10 tahun warga menahan janji manis. 39 Tahun 2014 mempersempit pola kemitraan yang disebutkan dalam Undang-Undang No. Keempat, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,. id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. 4. Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukkan dalam karung dan dikirim ke PKS bersama-sama dengan tandannya. Perbedaan utama pola kemitraan 60:40 dengan pola bagi hasil 80:20 terletak pada status kepemilikan lahan, beban kredit investasi, dan pembagian hasil usaha. Sebelumnya, hanya perusahaan swasta dan BUMN - eks nasionalisasi perkebunan kolonial - yang mengelola perkebunan sawit. Pelaku Usaha Perkebunan adalah peke bun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. ditujukan kepada Ketua Komisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh. UU Cipta Kerja dapat memperkuat aturan moratorium untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit Indonesia. 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan. Ketidakjelasan rumusan Pasal 21 yang diikuti dengan ancaman pidana dalam Pasal 47. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunandengan skala usaha tidak mencapai. 5. Jenis usaha perkebunan terdiri atas: a. Kebun Plasma adalah kebun yang dibangun oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan yang akan dialihkan kepada petani pesertaProyek PIR-Trans. 2. 2, hlm. Sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, PBS dan PBN. Ada sekitar 5. 39 Tahun. dalam UU Perkebunan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. UU Perkebunan perlu untuk dilakukan revisi, sebab berdasarkan Pasal 58 ayat (1), Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Baru-Baru Ini Dicari Tag Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEBUNAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Data Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat, luas lahan plasma 617. 6412, LL SETNEG : 48 HLM. Liputan6. Dari 25. dan UU Perkebunan tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan izin dalam UU Perkebunan merupakan tindak pidana korupsi. Namun, sanksi administratif atas pelanggaran itu, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU Perkebunan, kini ditiadakan oleh UU Cipta Kerja. Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali diatur dalam Pasal 1519 – Pasal 1532 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). E. Jalan kedua yang terbaik adalah bentuk 20% plasma. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif,. Mentan Syahrul mengemukakan, komoditas kelapa sawit menjadi salah satu sumber devisa negara. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha. 6. 39/tahun 2014 yang mencantumkan ketentuan mengenai. Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 131, TLN No. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014. 19, LN. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma. P-NEWS. Edi menerangkan, inti plasma perkebunan sudah dimulai sejak tertuang dalam aturan kemitraan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU 39/2014) disebutkan bahwa “usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri”. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha. 17. 1. Selama ini, UU Perkebunan masih dianggap tak mengatur perkebunan legal. Luas areal kelapa sawit tahun 2012 tercatat 334. <p>Sehubungan dengan isu bahwa pasca terbitnya UU Ciptaker, ada hal yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terbuka 100% untuk industri perkebunan kelapa sawit. Padahal, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar minimal 20%. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. 884,70 . Saat ini, hal yang sama diatur pada Undang-Undang No. Ketika dihubungi dari Sampit, Kamis (7/11), aktivis Nordin mengatakan bahwa Permentan No. Maka dari itu, dibutuhkan skenario yang matang agar masyarakat turut terlibat aktif di dalamnya. perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi 25. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. 2. Wakil Gubernur. 39 Tahun 2014 Tentang. Di tahun 2007, memang perusahaan perkebunan inti diharuskan membangun plasma dan diwajibkan menyisihkan 20% areal kerja mereka. MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Perkebunan. 997,20 2. area penggunaan lain yang berada di luar HGU;dan/atau b. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan dan itu sudah dijelaskan serta didiskusikan saat sosialisasi, sehingga semua pihak semakin memahami dan satu. hukum yang mengatur hal-hal perkebunan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004. 7. Pasal 21 Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya,. Selanjutnya diturunkan lewat Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang ditindaklanjuti dengan Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit jo Perpres 24/2016 jo Perpres. Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 34 UU. KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar. 239,3 hektar. Sektor perkebunan sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkebunan. Pemerintah telah menerbitkan UU Perkebunan No. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah memberikan dasar hukum dan dasar kewenangan bagi Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati. perekonomian. Meski demikian, juga dijumpai perusahaan sawit yang mempublikasikan area plasma di bank tanah (land bank) perkebunan mereka, dengan seringkali mengklaim mereka menyediakan total 20 persen atau lebih. Undang-undang yang mengatur proses perolehan izin perkebunan juga menyatakan bahwa pejabat yang berwenang harus memverifikasi bahwa perusahaan telah merencanakan pembangunan “perkebunan rakyat. 6 Tahun 2014 Undang-Undang Pangan No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan. 7. Undang- Undang Jabatan Notaris dan Aturan Hukum yang Mengatur tentang Hubungan Kemitraan Perkebunan Kelapa. Salah satunya, menyasar sektor agraria dengan beberapa undang-undang (UU) terdampak. Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi yang selanjutnya disebut pemberian informasi; dan. 19, LN. Infosawit. 2. Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai politik hukum hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat dalam UU Perkebunan yang tidak berkeadilan sosial. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. Peremajaan Kebun Plasma Kelapa Sawit adalah Peremajaan kebun petani plasma pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang mulai ditanam sekitar tahun 1980-an, yang secara teknis sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. 3. Dalam Permentan itu disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektare. UU No. 5. luas perkebunan, dan skala plasma yang harus. “Merujuk ketentuan peralihan dan keputusan. Padahal, peran sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja," ujarnya dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan". Pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS), sebagai bentuk kewajiban terhadap masyarakat di sekitar perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan. JAKARTA. Maka Pemerintah berwenang dalam mengatur bidang Pertanahan sesuai. Mereka mendesak PT Tapian Nadenggan memberikan plasma 20% dari luas kebun perusahaan […] Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% sesuai dengan. nomor 98 tahun 2013 telah menjelaskan bahwa usaha perkebunan merupakan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ataumenguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha. Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 diatur pembangunan kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang memiliki IUP atau. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah memberikan dasar hukum dan dasar kewenangan bagi Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. Pelaku Usaha Perkebunan adalah peke bun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono, menjelaskan, penetapan batas maksimum dan minimum luas lahan perkebunan ini. Undang-undang (UU) NO. Perusahaan perkebunan yang memiliki. Baca selengkapnya tentang pertimbangan hukum, amar putusan, dan tanggapan pihak-pihak yang terkait dalam dokumen pdf ini. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. 000 hektare dan maksimum 100 ribu hektare. Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10. UU No. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“ UUPA ”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“ HGU ”). Namun tidak satupun dari laporan tahunan yang kami selidiki menguraikan angka-angka ini hingga ke tingkat perkebunan,. Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Editor. 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan diwilayah suatu perkebunan. Dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU 39/2014) disebutkan bahwa “usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri”. Dimana kewajiban suatu perusahan dalam memberi lahan garap bagi masyarakat ini memang diatur melalui UU 39/2014 Pasal 58. Namun, bagi perusahaan yang membangun kebun di bawah 2007 tapi belum melakukan FPKM. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU sektoral terkait. KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20% merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki. Sebanyak 53 kepala desa (kades) dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Seruyan memimpin aksi massa. Mentan Suswono mengatakan. UU Perkebunan terkait salah satu kewajiban perusahaan perkebunan. et al. Puteri et al. Pasal 9 ayat (3) menyebutkan bahwa. Masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan mendapatkan jaminan hak dan perlindungan dalam. 3, No. pembangunan kebun plasma yang disepakati bersama oleh PT. Maka berdasarkan UU perkebunan yang dimaksud dengan tanah perkebunan ialah permukaan bumi berupa daratan yang digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Kedua jenis PBB memiliki objek yang berbeda. com - Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dikhawatirkan menimbulkan potensi penguasaan lahan yang lebih besar dari perambahan perkebunan sawit. 13 Indonesia, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 28 ayat (1). UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan Tujuan Penyelenggaraan Perkebunan (Pasal 3) :. UU Perkebunan menjadi salah satu undang-undang tentang. merubah penggunaan tanah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. ” LaranganPengelolaan perkebunan yang serupa itu sejalan dengan amanat dan isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertuang dalam. dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang. 662 20.